Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil, Pahami Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), yang rencananya akan diterapkan per Januari 2025 mendatang.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil. Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL.
Terlepas dari hal tersebut, setiap pengguna jalan baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi, telah dilindungi dengan asuransi. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka berhak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas.
Asuransi menjadi salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko dari satu pihak (Tertanggung) ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi (Penanggung).
Setiap pengendara dan pejalan kaki telah di-cover oleh Asuransi Jasa Raharja, asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
- Melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ke Kantor Kepolisian, atau instansi serupa yang memiliki wewenang (PT KAI untuk kecelakaan kereta api atau syahbandar untuk kecelakaan di laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit di mana korban dirawat.
- Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
- Mengunjungi Kantor Jasa Raharja dan mengisi dokumen dasar (formulir pengajuan, formulir kesehatan, formulir keterangan singkat kejadian kecelakaan dan keterangan ahli waris untuk korban meninggal dunia).
- Menyerahkan dokumen dasar dan dokumen pendukung (kuitansi asli, laporan polisi, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan) kepada Petugas Jasa Raharja.
Ketentuan Ahli Waris Santunan Jasa Raharja:
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak – anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
- Apabila tidak ada ahli waris maka diberikan biaya penguburan.
Untuk jumlah santunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.
Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, disebutkan perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
Syarat dan ketentuan klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja adalah sebagai berikut ini:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.
- Mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
- Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Jumlah santunan yang diberikan sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Sumber:www.toyota.astra.co.id